faq:2022:08:09:000178015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: M Salahuddin Alfarisyi: (twitter): https://twitter.com/StarOnYourMind/status/1556819798302273536 @kring_pajak Jika pengurus yayasan hanya ada 1 org WNI & pengurus tersebut sedamg berada di luar negeri, apakah Surat Pemindahbukuan diperbolehkan menggunakan E-Sign (scan TTD)?
Jawaban
Secara peraturan belum ada ketentuan yg mengatur soal esign dr sisi wp mas. Yg ada baru esign dr sisi kita (djp-kemenkeu). Jd sebisa mungkin di ttd seperti biasa saja. Sebenarnya kalaupun form pbk nya di ttd dengan stempel atau diiisi dan dittd dr pdf nya kemudian dicetak, biasanya jg lolos2 saja di tpt. Tp ini tidak perlu diinformasikan ke wp mas.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000178015_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion