User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000178015_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q: M Salahuddin Alfarisyi: (twitter): https://twitter.com/StarOnYourMind/status/1556819798302273536 @kring_pajak Jika pengurus yayasan hanya ada 1 org WNI & pengurus tersebut sedamg berada di luar negeri, apakah Surat Pemindahbukuan diperbolehkan menggunakan E-Sign (scan TTD)?


Jawaban

Secara peraturan belum ada ketentuan yg mengatur soal esign dr sisi wp mas. Yg ada baru esign dr sisi kita (djp-kemenkeu). Jd sebisa mungkin di ttd seperti biasa saja. Sebenarnya kalaupun form pbk nya di ttd dengan stempel atau diiisi dan dittd dr pdf nya kemudian dicetak, biasanya jg lolos2 saja di tpt. Tp ini tidak perlu diinformasikan ke wp mas.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Z Q P S
J T M K​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V H L V
 
faq/2022/08/09/000178015_1234.txt · Last modified: (external edit)