faq:2022:08:09:000177985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q: Iya saya ingin bertanya, pada PMK 207 tahun 2015 kan dijelaskan ya bahwa daftar piutang tak tertagih berbentuk hardcopy dan softcopy. Nah itu untuk pemberian hardcopynya seperti apa? Apakah harus dibuat dalam bentuk keduanya? Atau bisa pakai softcopy saja?
Jawaban
Ini aku cari di aturan memang tidak ada format dokumennya seperti apa. Sesuaikan saja dengan kriteria penyusunan di pmk nya (pasal 4). Atau bisa juga nanya ke kpp apakah mempunyai formatnya atau bisa dibikin sendiri oleh wp sesuai persyaratan di pmk ini…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion