User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177985_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q: Iya saya ingin bertanya, pada PMK 207 tahun 2015 kan dijelaskan ya bahwa daftar piutang tak tertagih berbentuk hardcopy dan softcopy. Nah itu untuk pemberian hardcopynya seperti apa? Apakah harus dibuat dalam bentuk keduanya? Atau bisa pakai softcopy saja?


Jawaban

Ini aku cari di aturan memang tidak ada format dokumennya seperti apa. Sesuaikan saja dengan kriteria penyusunan di pmk nya (pasal 4). Atau bisa juga nanya ke kpp apakah mempunyai formatnya atau bisa dibikin sendiri oleh wp sesuai persyaratan di pmk ini…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J J G R
A E N S Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H Y C D
 
faq/2022/08/09/000177985_1234.txt · Last modified: (external edit)