faq:2022:08:09:000177984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: Mas/mbak kalo WP Badan CV ada pengurangan modal, tapi modal cuma diambil salah satu pengurus, itu objek PPh atau bukan ya, mas/mbak?
Jawaban
Ini memang narik modal ya? Bukan bagian dr keuntungan? Sepertinya sih bukan objek pph jg. Narik modalnya dia ambil cash atau jual aset perusahaan? Kalau secara normatif ketentuan pajaknya, ttp mengacu ke pasal 4 uu pph. Apakah memenuhi kriteria tambahan kemampuan ekonomis? Kalau yg dikecualikan sbg objek: i.bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,perkumpulan,firma,dankongsi,termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177984_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion