User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177984_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q: Mas/mbak kalo WP Badan CV ada pengurangan modal, tapi modal cuma diambil salah satu pengurus, itu objek PPh atau bukan ya, mas/mbak?


Jawaban

Ini memang narik modal ya? Bukan bagian dr keuntungan? Sepertinya sih bukan objek pph jg. Narik modalnya dia ambil cash atau jual aset perusahaan? Kalau secara normatif ketentuan pajaknya, ttp mengacu ke pasal 4 uu pph. Apakah memenuhi kriteria tambahan kemampuan ekonomis? Kalau yg dikecualikan sbg objek: i.bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,perkumpulan,firma,dankongsi,termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F D F B
R A B Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I M J D
 
faq/2022/08/09/000177984_1234.txt · Last modified: (external edit)