faq:2022:08:09:000177682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: di bulan juli saya ada ekpor dan sayua sudah dapat PEB nya, lalu saya input di dokumen pengeluaran pajak lain. dan kemarin saya dapat info bahwa ekpor tersebut dibatalkan. bagaimana ya cara membatalkannya, apa ada kententuan nya?
Jawaban
#33A: PM, PEB yang telah diupload tidak dapat dibatalkan. Silakan ubah DPP dan PPN menjadi 0 dan jenis transaksi ke Penyerahan DN, lalu upload ulang.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion