faq:2022:08:09:000177679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q Bonus di terima 2022, tgl bupot 20 jan 2022 tetapi masa pajak 12 2021. apakah bukti potong harus di kreditkan di tahun 2021? sedangkan kami baru terima bonusnya di 2022
Jawaban
#11A: PM, kredit PPh 23. Terutangnya memang di desember 2021. Pengkreditannya dilakukan di tahun pajak bersangkutan, yakni 2021 (pasal 28 UU PPh).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177679_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion