User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177656_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7 Q: Twitt: jika masa pajak Juli 22 kita sudah potong dan bayarkan pph 21 atas jasa tukang. Namun tiba2 transaksi batal dan pph 21 sudah kami setorkan. Atas selisih lebih bayar pph atas jasa tukang yg batal tersebut apakah bisa menggunakan kompensasi spt? Casenya SPT Masa PPh Pasal 21 nya belum lapor? Terimakasih. https://twitter.com/MuhammadIrhamK5/status/1556882988352573441


Jawaban

#7A: Kalau ditanya bisa pakai mekanisme kompensasi LB di SPT Pembetulan, ya bisa-bisa aja. Namun, umumnya pembetulan itu dilakukan dalam hal ada kesalahan pada SPT dan sudah dilaporkan ya, mas Fauzi. Kita jawab normatif aja, SPT dibuat dengan prinsip benar, lengkap, jelas. Kalau WP dari awal sebelum lapor sudah tau ada kesalahan, sebaiknya langsung dibetulkan di awal saja.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A Y A S
Z N A X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z᠎ W Y U
 
faq/2022/08/09/000177656_1234.txt · Last modified: (external edit)