Tanya
#7 Q: Twitt: jika masa pajak Juli 22 kita sudah potong dan bayarkan pph 21 atas jasa tukang. Namun tiba2 transaksi batal dan pph 21 sudah kami setorkan. Atas selisih lebih bayar pph atas jasa tukang yg batal tersebut apakah bisa menggunakan kompensasi spt? Casenya SPT Masa PPh Pasal 21 nya belum lapor? Terimakasih. https://twitter.com/MuhammadIrhamK5/status/1556882988352573441
Jawaban
#7A: Kalau ditanya bisa pakai mekanisme kompensasi LB di SPT Pembetulan, ya bisa-bisa aja. Namun, umumnya pembetulan itu dilakukan dalam hal ada kesalahan pada SPT dan sudah dilaporkan ya, mas Fauzi. Kita jawab normatif aja, SPT dibuat dengan prinsip benar, lengkap, jelas. Kalau WP dari awal sebelum lapor sudah tau ada kesalahan, sebaiknya langsung dibetulkan di awal saja.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion