faq:2022:08:09:000177655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan ke Yayasan (nirlaba), PPN nya?
Jawaban
Secara umum penyerahan BKP/JKP ke WP berbentuk yayasan tetap mengikuti ketentuan umum PPN, tidak diatur khusus terkait subjek Yayasan tsb ya mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion