faq:2022:08:09:000177627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, apabila terdapat pembelian 2 jenis barang di Agustus 2021, kemudian Agustus 2022 ternyata ada 1 jenis yg rusak sehingga terjadi penggantian. Apakah perlu dibuat retur kemudian dibuat faktur pajak kembali, atau tidak perlu ya? terima kasih mas mbak
Jawaban
Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. PMK 65 tahun 2010 pasal 2 ayat 3. Jadi tidak perlu dibuatkan nota retur.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion