User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177627_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, apabila terdapat pembelian 2 jenis barang di Agustus 2021, kemudian Agustus 2022 ternyata ada 1 jenis yg rusak sehingga terjadi penggantian. Apakah perlu dibuat retur kemudian dibuat faktur pajak kembali, atau tidak perlu ya? terima kasih mas mbak


Jawaban

Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. PMK 65 tahun 2010 pasal 2 ayat 3. Jadi tidak perlu dibuatkan nota retur.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F H J​ J
R Q L N G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z E L H Q
 
faq/2022/08/09/000177627_1234.txt · Last modified: (external edit)