User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177424_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas biaya detention dan demurage apakah dikenakan PPh 23? Transaksinya atas pengiriman barang melalui pelabuhan. jadi dikenakan denda karena barang belum diambil sampai batas yg ditentukan. apakah untuk pembayaran dendanya perlu kami potong PPh 23?


Jawaban

bisa dijawab normatif saja kalau pph 23 ini kan positif list, selama jasa yg diberikan ini masuk dalam list pmk 141 maka dikenakan pph pasal 23. Kalau ga ada di list maka bukan objek pph 23

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ G​ Q A​ R
G Q K B M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L E E R
 
faq/2022/08/09/000177424_1234.txt · Last modified: (external edit)