faq:2022:08:09:000177424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas biaya detention dan demurage apakah dikenakan PPh 23? Transaksinya atas pengiriman barang melalui pelabuhan. jadi dikenakan denda karena barang belum diambil sampai batas yg ditentukan. apakah untuk pembayaran dendanya perlu kami potong PPh 23?
Jawaban
bisa dijawab normatif saja kalau pph 23 ini kan positif list, selama jasa yg diberikan ini masuk dalam list pmk 141 maka dikenakan pph pasal 23. Kalau ga ada di list maka bukan objek pph 23
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177424_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion