User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177422_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada utang pajak sebesar Rp 0,40 itu memang tidak bisa buat e billing dengan nominal segini ya Bu? Jika saya bulatkan Rp 1 akan ada informasi 'melebihi tagihan' . izin tanya mas/mba klo kayak gini dibulatkan ke bawah kan ya?


Jawaban

kalau tidak bisa dibulatkan untuk pembuatan billingnya dan karena nilai STPnya hanya Rp. 0,4 maka sebaiknya konfirmasi ke bagian penagihan saja sebaiknya bagaimana cara pembayaran STP tersebut

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P R Y Q
L E K V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T I J N
 
faq/2022/08/09/000177422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1