faq:2022:08:09:000177422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada utang pajak sebesar Rp 0,40 itu memang tidak bisa buat e billing dengan nominal segini ya Bu? Jika saya bulatkan Rp 1 akan ada informasi 'melebihi tagihan' . izin tanya mas/mba klo kayak gini dibulatkan ke bawah kan ya?
Jawaban
kalau tidak bisa dibulatkan untuk pembuatan billingnya dan karena nilai STPnya hanya Rp. 0,4 maka sebaiknya konfirmasi ke bagian penagihan saja sebaiknya bagaimana cara pembayaran STP tersebut
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion