faq:2022:08:09:000177420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya izin bertanya terkait pengenaan PPN untuk penyerahan BKP di Batam. Kami mencatat bahwa penyerahan barang di dalam KPBPB Batam tidak dikenakan PPN, nah untuk hal tersebut apakah ada prosedurnya? atau pengusaha dapat langsung tidak mengenakan PPN saat transaksi penyerahan BKP tersebut? Barang berupa Kapal Pak/Bu. jadi barang tersebut rencananya akan diserahkan oleh perusahaan yang berada di Batam, kepada perusahaan lainnya yang juga berada di Batam
Jawaban
penyerahan BKP dari Batam dan batam tidak ada pkp harusnya tidak terutang PPN. untuk PPh tergantung transaksinya gimana kalau penyerahan barang ngga ada potput jadi masuknya ke laba usaha aja di spt
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion