User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tanya kak, pada thn 2022 ini WP Badan mengalihkan hartanya berupa kendaraan kepada OWNER dg alasan sudah tidak ada nilai jualnya, kewajiban perpajakan apa yg timbul atas pengalihan harta tsb dari sisi OWNER atau selaku WP OP termasuk dalam SPT thn 2022 nya WP OP,thx mas/mba, kalau ini termasuk hibah, bantaun/sumbangan yg terutang PPh bukan ya? karena dia ada hubungan dengan kepemilikan. kalau iya, berarti harusnya dia mencata penghasilan lain2 di SPT Tahunan OP dan menambah list harta berupa kendaraan ya?


Jawaban

: Digali dulu sambil dikasi penjelasan ttg hibah aja , gis . Pengalihan kendaraan dilakukan dalam rangka hibah/penarikan modal/jualbeli atau seperti apa ? Jika kendaraan tsb diberikan dlm rangka hibah kpd pemilik . Dikarenakan ada hubungan kepemilikan antara pihak-pihak yg bersangkutan , maka atas hibah tsb termasuk objek pajak . Sesuai Pasal 4 PMK 90/2020 , hubungan kepemilikan dpt terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima . Nanti masuk di SPT Tahunan di Penghasilan Lainnya dan Jika di akhir tahun 2022 masih dimiliki oleh OP tsb maka masuk di daftar harta di SPT Tahunan 2022 OP tsb juga . Pasal 10 UU PPh Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang tidakmemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah harga pasar.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F M T L
O S D V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ R C᠎ Y J
 
faq/2022/08/09/000177418_1234.txt · Last modified: (external edit)