faq:2022:08:09:000177413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apartemen yang disewakan dan pengelola memberikan layanan tambahan seperti room service, housekeeping, laundry, dan lainnya ini apakah bisa masuk ke jasa pelayanan penginapan sehingga tidak dikenakan PPh final 4 ayat 2 atau tetep bisa masuk pph final ya?
Jawaban
Setelah digali , pemberi jasa adalah pihak ketiga ( pengelola apartemen) bukan yg menyewakan . Karena antara pihak ketiga dan penyewa tidak ada transaksi sewa t/b maka tidak dikenakan pph final. Tapi mungkin bisa potput yg lain , digali lagi pihak ketiganya dan penyewa badan/OP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion