User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apartemen yang disewakan dan pengelola memberikan layanan tambahan seperti room service, housekeeping, laundry, dan lainnya ini apakah bisa masuk ke jasa pelayanan penginapan sehingga tidak dikenakan PPh final 4 ayat 2 atau tetep bisa masuk pph final ya?


Jawaban

Setelah digali , pemberi jasa adalah pihak ketiga ( pengelola apartemen) bukan yg menyewakan . Karena antara pihak ketiga dan penyewa tidak ada transaksi sewa t/b maka tidak dikenakan pph final. Tapi mungkin bisa potput yg lain , digali lagi pihak ketiganya dan penyewa badan/OP .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I J᠎ N M
G V O F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H B U I
 
faq/2022/08/09/000177413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1