User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau nanya, badan menyewa tanah dan bangunan (pemilik badan juga). dalam 1 tagihan sewa tanah tersebut terdapat maintenance fee, apakah maintenance fee ini tetap termasuk ke PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah tsb atau sendiri dipotong PPh Pasal 23?


Jawaban

Pastikan apakah yang dimaksud fee tersebut definisinya sesuai dengan service charge, jika sesuai, maka masuk dalam jumlah bruto nilai persewaan, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B K W V
O E H Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D F H O᠎ Z
 
faq/2022/08/09/000177411_1234.txt · Last modified: (external edit)