User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbaa izin bertanya, WP harusnya dipotong 0,5% karena punya SKET PP 23, tapi terlanjur dipotong 2%. ini atas kelebihannya hanya bisa pmk-187 kan ya gk bisa pbk?


Jawaban

Kalau terlanjut potong PPh 23, arahnya memang PMK 187 sesuai arahan SE 46 pun seperti itu. Tapi kalau pertanyaannya apakah bisa di PBK atau tidak? ini tergantung kondisi SSP nya atas nama siapa, dan memenuhi syarat PBK atau tidak.. Tapi kalau WP minta saran, arahkan PMK 187 saja,,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I C W P
L X Z G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q R O T
 
faq/2022/08/09/000177410_1234.txt · Last modified: (external edit)