faq:2022:08:09:000177410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbaa izin bertanya, WP harusnya dipotong 0,5% karena punya SKET PP 23, tapi terlanjur dipotong 2%. ini atas kelebihannya hanya bisa pmk-187 kan ya gk bisa pbk?
Jawaban
Kalau terlanjut potong PPh 23, arahnya memang PMK 187 sesuai arahan SE 46 pun seperti itu. Tapi kalau pertanyaannya apakah bisa di PBK atau tidak? ini tergantung kondisi SSP nya atas nama siapa, dan memenuhi syarat PBK atau tidak.. Tapi kalau WP minta saran, arahkan PMK 187 saja,,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion