Tanya
#1Q: (email) Berkenaan dengan adanya Dividen bebas pungutan pajak, dimana kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), dan juga Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan Permenkeu tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021. PMK 18/PMK.03/2021 ini mengecualikan dividen dari dalam dan luar negeri, serta penghasilan setelah pajak BUT di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri melalui BUT sebagai objek PPh, tentu dengan beberapa syarat. Adapun yang menjadi pertanyaan kami PT Kotindo Indah Maju adalah sebagai berikut : 1. Apakah Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari Perusahaan Afiliasi di Luar Negeri dikenakan pajak? Dividen tersebut digunakan untuk biaya operasional WP Badan Dalam negeri tersebut. 2. Kalau dikenakan Pajak, berapa tarifnya? (kalau di PMK 18/2021 tidak mengatur soal afiliasi namun hanya terkait dividen luar negeri syarat dsb terkait pajaknya, apakah ini nantinya terkait hubungan istimewa dalam pengakuan dividennya?)
Jawaban
Jelaskan sesuai dengan PMK 18/2021, syarat dividen luar negeri non objek
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion