Tanya
Ijin bertanya mas/mba, terkait kompensasi pph 21,apabila dari bulan jan s,d juli saya ada lebih bayar pph, dan lupa untuk melakukan kompensasi ke bulan selanjutnya, dan sekarang dari bulan jan s.d juli itu saya akan lakukan pembetulan, dan masing masing masa kompensasinya akan saya kompensasikakn ke masa yang sama yaitu ke bulan agustus, apakah bisa?
Jawaban
di petunjuk pengisisan SPT PPh 21 di PER-14/2013 tidak disebutkan seperti pembetulan PPN yang mana kalau LB bisa dikompensasikan ke masa pajak dilakukan pembetuklan. Dalam petunjuk juga bagian induk 18 hanya diinformasikan diisi bulan dan tahun. Pada Angka 13 di espt 21 bisa dicentang banyak bulan. Informasikan sesuai petunjuk pengisian saja mbak, memang tidak ada ketentuan yg melarang tp disarankan konsultasi ke KPP dulu yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion