User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177395_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan kapal dari KPBPB ke KPBPB, apakah tidak dipungut PPN? mogon dibantu mas mbak


Jawaban

Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuannya di Pasal 49 ayat 3 PP 41 tahun 2021 yaa. Juga kan di kawasan bebas tidak ada PKP mas, jadi harusnya penyerahannya tidak terutang PPN. Aku cek ketentuan yg lain juga atas penyerahan BKP tsb tidak perlu PPBJ.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K W C E
U B A X N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P C I I V
 
faq/2022/08/09/000177395_1234.txt · Last modified: (external edit)