faq:2022:08:09:000177395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan kapal dari KPBPB ke KPBPB, apakah tidak dipungut PPN? mogon dibantu mas mbak
Jawaban
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuannya di Pasal 49 ayat 3 PP 41 tahun 2021 yaa. Juga kan di kawasan bebas tidak ada PKP mas, jadi harusnya penyerahannya tidak terutang PPN. Aku cek ketentuan yg lain juga atas penyerahan BKP tsb tidak perlu PPBJ.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion