User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang taxmin @kring_pajak, mau tanya.. jika kami ada transaksi jasa dengan vendor yg tdk punya npwp & pembayaran di transfer ke rekening pemiik.. apakah terkena pph 21 atau 23..?? Terima kasih *Note: Invoice tercetak dgn nama badan usaha vendor https://twitter.com/Agungwahono_/status/1556906812049588226


Jawaban

dikembalikan lagi ke WP ya mbak terkait pembuktiannya untuk kontrak traksaksinya ke Badan atau OP, juga yg sebenarnya memberikan jasa atas Badan tsb atau OP tsb. Apabila memang transaksi ke Badan maka atas jasa yg diberikan dipotong PPh 23 (Jasa yg diberikan adalah jasa PPh 23 atau yg disebutkan di PMK-114/2015), bisa persuasif ke lawan transaksi terkait NPWP karena untuk penggunaan eBupot Unifikasi harus ada NPWP lawan transaksinya. Apabila memerlukan penegasan dapat berkosultasi ke KPP yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C E B Y
F Q G C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B E G M
 
faq/2022/08/09/000177394_1234.txt · Last modified: (external edit)