faq:2022:08:09:000177390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
salah input luas tanah dan luas bangunan validasi ssp di e-phtb. bagaimana pembetulannya
Jawaban
jika WP mengajukan validasi melalui ephtb DJP online, di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan. sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp. Karena, jika sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019 juga tidak mengatur khusus terkait pembetulan. Sehingga, jika ada kesalahan dalam pengisian di e-phtb dan sudah terbit SKET nya, silakan konfirmasi ke KPP ya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion