User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177389_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kt melakukan penyerahan jasa kpd perusahaan yg terdaftar di kpp minyak dan gas bumi dan slm ini kami selalu menagihkan kpd pusat karena pemusatan. apakah kpp minyak dan gas bumi termasuk KPP BKM? & apkh atas transaksi tsb harus diterbitkan fp sesuai dengan per 03 pasal 6 ayat 6? (mas/mba di per-7/2022 di pengertian KPP BKM ga dijelaskan apakah termasuk migas, ini jawabnya gimana ya?)


Jawaban

kpp migas masuk BKM juga mbakk, BKM kan besar, khusus, madya nah kpp migas masuk yg khususs (pasal 2 ayat (4) per-07/2020) kalau dia terdaftar di bkm dan transaksinya memenuhi klausul ini: “penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan” maka betul penerbitan fpnya sesuai ketentuan di pasal 6 ayat (6) PER-03/2022

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I S F L
W N T X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W D᠎ Q J
 
faq/2022/08/09/000177389_1234.txt · Last modified: (external edit)