Tanya
saya ingin bertanya terkait perlakuan pajak atas deposit. Jadi saya menerima pembayaran atas deposit untuk kontrak kerjasama maklon. Saya telah membayar deposit + PPN 11% berikut dengan pengurangan pph 23 nya. tetapi finance saya menginformasikan bahwa deposit tidak perlu dikenakan pajak dan hanya membayar deposit nya saja. konteks deposit yang saya tanyakan adalah sebagai uang jaminan. saya ingin menanyakan kejelasan regulasi yang menjadi acuan atas perlakuan pajak atas deposit tersebut. apakah kena pajak atau tidak
Jawaban
untuk deposit ini ga diatur khusus tik, kalau ppn, coba dipastikan lagi di penyerahan uang deposit tsb ada unsur penyerahan bkp/jkp oleh pkp atau tidak, misalnya apakah diperlakukan sbg uang muka atas penyerahan bkp/jkpnya, kalau uang muka kan harusnya terutang ppn dan terbit faktur, kalau murni hanya penyerahan uang jaminan tidak ada unsur penyerahan bkp/jkp harusnya ga terutang ppn tikk kalau pph, wp kan singgung pph 23, pph 23 di sini dia perlakukan pph 23 jasakah? sepanjang terkait pembayaran uang deposit/jaminan tadi tidak terkait pembayaran penghasilan atas pemberian jasa yg jadi objek pph 23 harusnya ga terutang pemotongan pph 23 juga,
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion