Tanya
mas/mba, WP menerima pengembalian pendahuluan di tahun 2021, tapi pengembalian pendahuluan ini udah dikurangi sama pajak terutang (SKPKB tahun 2020). Padahal WP merasa SKPKB tahun 2020 itu udah dilunasi. Kalau gini, apa bisa mengajukan PMK 187? Ini mentionnya https://twitter.com/Soniawono/status/1556856524613754882
Jawaban
benar bahwa kelebihan pembayaran akan diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu. seharusnya skpkb bukan merupakan utang pajak lagi karena sudah dilunasi oleh wp sebelum proses pengembalian pendahuluan. jika wp bertanya, apakah bisa mengajukan pengembalian pmk 187/2015, boleh konfirmasi ke kpp dulu ya. karena pada saat pembayaran dilakukan, wp sudah benar karena memang terutang atas pembayaran tsb. selain itu, ada juga opsi untuk permohonan pembetulan SK pengembalian pendahuluan sesuai PMK 11/2013. DJP dapat membetulkan baik melalui permohonan atau secara jabatan. WP bisa komunikasi juga dengan pihak kpp ya terkait kekeliruan dalam perhitungan pengembalian tsb atau bisa langsung mengajukan saja permohonan pembetulan tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion