User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang Admin 1. Mau bertanya mengenai pemotongan Pajak PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh Direktur dalam sebuah CV. Yang mana dalam akta pendirian CV tersebut Direktur sebagai persero yang bertanggungjawab atas CV tersebut. Dalam hal modal tidak disebutkan secara jelas dalam akta pendiriannya. Atas pembayaran gaji dan pemotongan PPh 21 yang diberikan kepada direktur selaku pemilik CV tersebut apakah bisa dibebankan sebagai biaya? 2. Pertanyaan yang kedua, Jika dalam sebuah akta pendirian Persekutuan disebutkan ada salah satu pengurus yang masuk di dalam akta pendiriannya namun tidak ada kepemilikan modal dalam pendiriannya. Apakah atas pembayaran gaji dan pemotongan PPh 21 yang dibayarkan pada pengurus tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Terima kasih


Jawaban

di UU PPH sttd UU HPP, pasal 9, salah satu yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. jika termasuk dalam hal tersebut, tidak dapat dikurangkan kak. jelaskan secara normatif pasal 6 dan pasal 9 mengenai biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z I V B
D​ G X W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M J X S
 
faq/2022/08/09/000177378_1234.txt · Last modified: (external edit)