faq:2022:08:09:000177374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf mas mbak izin bertanya, jika WP ingin membuat kode billing PPh 22, NPWP menggunakan instansi pemerintah, tapi masih memilih NPWP lain untuk penyetor dg NPWP perusahaan, apakah kita buatkan saja? (kalau tidak salah berdasarkan lampiran PMK 59, penyetoran skrg juga tetap menggunakan NPWP instansi pemerintah dan tidak memilih NPWP lain ya mas mbak?) Atau bagaimana ya mas mbak? Mohon arahannya terima kasih
Jawaban
betul sesuai PMK 59/2022 untuk ssp atas nama instansi pemerintah, tidak pilih npwp pihak lain lagi. agen juga bisa memberikan layanan pembuatan kode billing termasuk untuk instansi pemerintah.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion