Tanya
Perusahaan saya menyewa mobil di perancis untuk perjalanan dinas. Biro jasa penyewaan mobil menagihkan Invoice ke perusahaan saya yang berada di Jakarta.Pertanyaan :1. Apakah invoice atas sewa mobil di perancis terhutang PPh 26?2. Apakah transaksi tersbut dikenakan PPN atas Jasa LN? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#36A: pm. Penyerahan jasa di perancis sudah diluar daerah pabean maka tidak dikenakan ppn (contoh bisa cek lampiran se-147/2010) bisa pakai dasar hukum pasal 4 ayat 1 uu ppn. tidak ada dgt untuk pph dikenakan pasal 26 sepanjang masuk ke objek pasal 26 berikut: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen; b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang. )
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion