faq:2022:08:09:000177361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan untuk SKB atas warisan apabila sudah pernah dilaporkan di spt 2015 tapi di tahun-tahun sebelumnya tidak dilaporkan lagi bagaimana?
Jawaban
SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177361_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion