faq:2022:08:09:000177345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk SPT Badan dengan status rugi (LB), misal penghasilan 100 jt, kmudian beban 150 juta, ada rugi 50 juta dan kredit PPh 70 juta, Untuk kreditnya pphnya pengisian di sptnya bagaimana ya? apakah bisa diklaim?
Jawaban
kalau di tata cara pengisian spt nya di per 19/2014 kan diisi kredit pajak pada tahun tersebut jadi tetap bisa dikreditkan sepanjang perusahaan memang berhak atas kredit paajk tersebut. kerugian tidak menambah LB tapi bisa dikompensasikan ke tahun pajak selanjutnya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177345_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion