User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk SPT Badan dengan status rugi (LB), misal penghasilan 100 jt, kmudian beban 150 juta, ada rugi 50 juta dan kredit PPh 70 juta, Untuk kreditnya pphnya pengisian di sptnya bagaimana ya? apakah bisa diklaim?


Jawaban

kalau di tata cara pengisian spt nya di per 19/2014 kan diisi kredit pajak pada tahun tersebut jadi tetap bisa dikreditkan sepanjang perusahaan memang berhak atas kredit paajk tersebut. kerugian tidak menambah LB tapi bisa dikompensasikan ke tahun pajak selanjutnya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q H Q X
Q P᠎ B A​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K A I S
 
faq/2022/08/09/000177345_1234.txt · Last modified: (external edit)