faq:2022:08:09:000177341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pemberian uang duka kepada karyawan akan menjadi penambah penghasilan bruto bagi si karyawan dalam penghitungan PPh 21nya?
Jawaban
terkait sumbangan yg dikecualikan dari objek ada di pmk 90/2020 dan 245/2008 jika masuk maka tidak masuk ke perhitungan ph bruto karena bukan objek, namun jika tidak memenuhi tetap masuk ke ph bruto dan dilakukan pemotongan pph pasal 21
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion