User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177338_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah atas biaya asuransi (premi asuransi) yang dibayarkan perusahaan kami ke perusahaan asuransi tersebut dikenakan PPh? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

sesuai pasal 4 ayat (1) uu pph sttd hpp premi asuransi itu objek pph mbak, tapi bukan objek potput jd ketika bayarin premi itu gaada potput

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ O V E K
F R K P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W A L G
 
faq/2022/08/09/000177338_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1