faq:2022:08:09:000177338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas biaya asuransi (premi asuransi) yang dibayarkan perusahaan kami ke perusahaan asuransi tersebut dikenakan PPh? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
sesuai pasal 4 ayat (1) uu pph sttd hpp premi asuransi itu objek pph mbak, tapi bukan objek potput jd ketika bayarin premi itu gaada potput
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177338_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion