faq:2022:08:09:000177331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh akuntan publik, namun saat lapor spt tahunan memilih untuk mencentang tidak diaudit apakah boleh? apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
harus centang audit dan lampirkan lapkeu audit, dashuk pasal 4 ayat 4b uu kup
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177331_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion