User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberi kerja memberikan uang santunan kepada pegawai karena orang tuanya meninggal. perusahaan menganggap sebagai sumbangan. apakah menjadi objek pajak bagi pegawai?


Jawaban

sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak dijelaskan di uu pph sttd uu hpp pasal 4 ayat 3. sepanjang tidak masuk kategori tsb, maka dianggap objek pajak bagi penerima. jika diterima oleh pegawai bisa kemungkinan masuk ke penghasilan tdk teratur. penghitungan pph pasal 21 sama seperti bonus, thr dll

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C᠎ E M F
W W B F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H᠎ M E K
 
faq/2022/08/09/000177329_1234.txt · Last modified: (external edit)