faq:2022:08:09:000177329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberi kerja memberikan uang santunan kepada pegawai karena orang tuanya meninggal. perusahaan menganggap sebagai sumbangan. apakah menjadi objek pajak bagi pegawai?
Jawaban
sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak dijelaskan di uu pph sttd uu hpp pasal 4 ayat 3. sepanjang tidak masuk kategori tsb, maka dianggap objek pajak bagi penerima. jika diterima oleh pegawai bisa kemungkinan masuk ke penghasilan tdk teratur. penghitungan pph pasal 21 sama seperti bonus, thr dll
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion