faq:2022:08:09:000177328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa bank, apakah terutang PPh 23? karena di PMK-141/2015 tidak ada
Jawaban
tidak, sesuai pasal 23 ayat 4 UU PPh, jasa yg dibayarkan/terutang ke bank tidak dipotong PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177328_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion