User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menggunakan jasa bank, apakah terutang PPh 23? karena di PMK-141/2015 tidak ada


Jawaban

tidak, sesuai pasal 23 ayat 4 UU PPh, jasa yg dibayarkan/terutang ke bank tidak dipotong PPh 23

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I X D X
J Z Y N​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I​ I T U
 
faq/2022/08/09/000177328_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1