faq:2022:08:09:000177322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pelaporan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas, sehingga untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak Penghasilan 0,1% sesuai SE-06/PJ.4/1997
Jawaban
karena tidak diatur lebih lanjut di ketentuan perpajakan, konfirmasi langsung aja ke BEI nya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion