User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177322_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pelaporan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas, sehingga untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak Penghasilan 0,1% sesuai SE-06/PJ.4/1997


Jawaban

karena tidak diatur lebih lanjut di ketentuan perpajakan, konfirmasi langsung aja ke BEI nya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F R X D
P D D Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ S W L​ A
 
faq/2022/08/09/000177322_1234.txt · Last modified: (external edit)