faq:2022:08:09:000177288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP udah lapor SPT 2021 kemudian sekarang nerima bupot pph 23 masa pajak 2021. Gimana?
Jawaban
Jika pengakuan penghasilan di 2021 maka dikreditkan di tahun 2021. Jika mau mengkreditkan pph 23 tsb maka dilakukan dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan 2021. Kalau tidak mau ngreditin gak perlu pembetulan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177288_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion