faq:2022:08:09:000177286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanyaa, jasa pengangkutan barang tambang yang menggunakan pelayaran apakah bisa mengajukan permohonan SKTD PPN? atau terkena jasa PPN?
Jawaban
untuk JKP terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN dgn menggunakan SKTD itu yang ada di Pasal 4 PMK-41/2020 aja
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion