faq:2022:08:09:000177282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/micellfam/status/1556892577622011905 @kring_pajak min kalau mislanya kita wp badan punya sk pp. 23 dan ada transaksi jasa mc dengan op. Ini bagaimana pemotongan pajaknya? Apakah kami setor sendiri? Kalau setor sendiri kode map nya brp? Thx — Mas mba mau mastiin aja, kalau gini si wp badan selalu yg menyerahkan jasa setor sendiri pph final 4(2) 0,5% nya? Jadi 411128 420.
Jawaban
ini yang menyerahkan jasa dan penerima penghasilannya WP badan ya mbak? sepanjang yang diserahkan tidak dikecualikan dari objek pp 23 (pasal 2) maka betul setor sendiri si badan dengan MAP KJS 411128 420
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177282_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion