Tanya
Dear Bapak/Ibu Ijin bertanya, di Perusahaan saya ada investor yang menyetorkan saham, tapi tidak masuk dalam akta pemegang saham, tiap bulan kami kasih fee atas saham tersebut. yang ingin saya tanyakan, Pajak apa yg kita kenakan dalam fee tersebut? mas/mba, ini masuk pengertian dividen Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bukan ya?
Jawaban
bisa dikonfirmasi dulu fee atas saham ini sama perusahaan ini maksudnya gimana ya? juga bisa dijelasin tentang definisi dividen sesuai penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh. Apabila memenuhi definisi dividen, apakah dibagikan berdasarkan RUPS/Dividen interim atau tidak? nanti bisa dijelasin PMK-18/2021, jika tidak dibagikan berdasarkan RUPS/Dividen interim maka terutang PPh final yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion