User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177278_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Bapak/Ibu Ijin bertanya, di Perusahaan saya ada investor yang menyetorkan saham, tapi tidak masuk dalam akta pemegang saham, tiap bulan kami kasih fee atas saham tersebut. yang ingin saya tanyakan, Pajak apa yg kita kenakan dalam fee tersebut? mas/mba, ini masuk pengertian dividen Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bukan ya?


Jawaban

bisa dikonfirmasi dulu fee atas saham ini sama perusahaan ini maksudnya gimana ya? juga bisa dijelasin tentang definisi dividen sesuai penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh. Apabila memenuhi definisi dividen, apakah dibagikan berdasarkan RUPS/Dividen interim atau tidak? nanti bisa dijelasin PMK-18/2021, jika tidak dibagikan berdasarkan RUPS/Dividen interim maka terutang PPh final yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F Y Q A
Q X Q J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z V L Q
 
faq/2022/08/09/000177278_1234.txt · Last modified: (external edit)