faq:2022:08:09:000177277_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPLN tidak mau menandatangi DGT hanya memberikan surat keterangan residence.
Jawaban
Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang ini dituangkan dalam Part II Form DGT (Pasal 4 ayat (2) PER-25/PJ/2018). Penandasahan ini dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177277_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion