User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait SPMKP. jika dikeluarkan SKP dan STP, dan kami tidak setuju sehingga mengajukan keberatan, apakah atas STP tersebut ditangguhkan?


Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F​ S N X
G L S Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J M L Z
 
faq/2022/08/09/000177271_1234.txt · Last modified: (external edit)