User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ingin mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sekarang mengacu ke aturan nomor berapa ya. Kalau untuk WP yang mengalami perubahan keadaan usaha / kegiatan usaha min? Dulu kan ada PER 10/PJ/2009 lalu dicabut pada PER 30/PJ/2018. Lalu mau ajukan permohonan lagi apa masih bisa? Lalu berdasarkan hukum yang mana?


Jawaban

<WRAP> betul untuk per-10/2009 sudah dicabut dan tidak berlaku mas, sekarang ketentuannya mengacu ke KEP-537/PJ./2000, terkait permohonan pengurangan besarnya angsuran pph 25 karena perubahan keadaan usaha/kegiatan wp ada di pasal 7 kepnya. kalau di resume ada di resume ini mas http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S B U R
J J L H H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R P A M
 
faq/2022/08/09/000177233_1234.txt · Last modified: (external edit)