faq:2022:08:09:000177233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ingin mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sekarang mengacu ke aturan nomor berapa ya. Kalau untuk WP yang mengalami perubahan keadaan usaha / kegiatan usaha min? Dulu kan ada PER 10/PJ/2009 lalu dicabut pada PER 30/PJ/2018. Lalu mau ajukan permohonan lagi apa masih bisa? Lalu berdasarkan hukum yang mana?
Jawaban
<WRAP> betul untuk per-10/2009 sudah dicabut dan tidak berlaku mas, sekarang ketentuannya mengacu ke KEP-537/PJ./2000, terkait permohonan pengurangan besarnya angsuran pph 25 karena perubahan keadaan usaha/kegiatan wp ada di pasal 7 kepnya. kalau di resume ada di resume ini mas http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion