Tanya
min mau tanya apakah gudang untuk penyimpanan BKP diwajibkan untuk ber NPWP dan melakukan pemusatan PPN? Dimana supplier mengantar barang langsung ke gudang dan perusahaan mengantar barang dagangan ke customer langsung dari gudang. mas/mba, kalau NPWP pusat terdaftar di KPP pratama, berarti permohonan pemusatan PPN terutang itu atas kehendak WP aja ya, mau milih dipusatkan atau engga, sesuai PER-11/2020?
Jawaban
kalau kewajban berNPWP jelaskan aja yang wajib berNPWP apabila ada tempat kegiatan usaha yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen maka harusnya berNPWP sesuai di ketentuan (Pasal 3 ayat (2) PER-04/PJ/2020), jadi kalau gudangnya digunakan untuk kegiatan yg disebutkan diketentuan maka harusnya berkewajiban untuk memiliki NPWP scabang di gudangnya. benar, kalau pemusatan PPN apabila pusat terdaftar di KPP Pratama maka bisa mengajukan sendiri sesuai PER-11 tahun 2020 kalau memang berkeinginan untuk melakukan pemusatan PPN
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion