faq:2022:08:09:000177188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A mau ekspor barang ke india. india menggunakan jasa PT B di indonesia untuk cek barang si PT A dan menitipkan uangnya untuk dibayarkan ke PT A. apakah PT B memotong pajak atas uang titipan tersebut?
Jawaban
Sepanjang tidak ada pengakuan jasa antara PT A dan PT B dimana transaksi hanya bantu menyalurkan uangnya tanpa ada mark up, maka tidak ada objek potputnya. untuk pemotongan pph pasal 24 seharusnya dikembalikan lagi ke ketentuan india, karena scr kontrak PT A dengan India, bukan dengan PT B.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177188_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion