faq:2022:08:09:000177179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penyerahan BKP yg dipecah 3 kali nanti pembuatan FP nya tetap menggunakan mekanisme Uang Muka ya?
Jawaban
digali dulu aja ya, pada saat invoice 1 sd 3 apakah masing2nya terdapat pembayaran jg? Ataukah pembayaran hanya sekali di awal kemudian barangnya diserahkan bertahap sebanyak 3x? kalo terkait tarif PPN, ikut kapan FPnya dibuat.. apabila FP uang muka terjadi 2021 artinya masih 10%.. Apabila invoice 1 sd 3 terjadi 1April 2022 dan sesudahnya, pake tarif 11%..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion