User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177165_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo kak pagi, maaf mau bertanya.. cara untuk mengajukan restitusi atas pengembalian pph 4 ayat 2 unifikasi bagaimana ya? Terima kasih


Jawaban

SPT PPh 4 ayat (2) tidak ada LB, kecuali jika dilakukan pembetulan dan terdapat pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [pasal 12 ayat (1) PER-24/PJ/2021]. Pengembalian nya diatur di PMK 187/PMK.03/2015, form permohonannya ada dilampiran PMK tsb

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S L I X
F V᠎ X G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Q Z W H
 
faq/2022/08/09/000177165_1234.txt · Last modified: (external edit)