faq:2022:08:09:000177165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo kak pagi, maaf mau bertanya.. cara untuk mengajukan restitusi atas pengembalian pph 4 ayat 2 unifikasi bagaimana ya? Terima kasih
Jawaban
SPT PPh 4 ayat (2) tidak ada LB, kecuali jika dilakukan pembetulan dan terdapat pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [pasal 12 ayat (1) PER-24/PJ/2021]. Pengembalian nya diatur di PMK 187/PMK.03/2015, form permohonannya ada dilampiran PMK tsb
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177165_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion