faq:2022:08:09:000177163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas mba, jika sebuah perusahaan membeli suatu barang & dia mendapatkan cashback atas pembelian barang tersebut. cashbacknya dikenakan PPh kah? cashback berupa voucher
Jawaban
cashback, sifatnya semacam hadiah, tp bisa digali dulu, skema pemberian cashback nya ini seperti apa, apakah cuma2, semua konsumen dapat (PER-11/PJ/2015 pasal 4), atau jika telah memenuhi syarat atau kondisi tertentu (SE-24/PJ/2018 nomor 3). Jika masuk ke SE 24, nanti ad 2 kemungkinan, bisa sbg hadiah, atau sbg imbalan atas jasa. WP off saat digali.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion