faq:2022:08:09:000177162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas mbaKita ada transaksi dgn perusahaan bidang logistik, nah atas transaksi tsb kami catat sbg biaya impor. Atas biaya impor tsb, info dari pihak logistik ada biaya tambahan dari pelayaran dan depo. Pertanyaannya atas biaya tambahan pelayaran & depo itu apa benar tidak dikenakan PPN Masukan?
Jawaban
ini WP nya beberapa kali chat dg isi yg sama sepertinya. digali lagi terkait skema biaya pelayaran dan depo tsb seperti apa, apa yg terkait dg pasal 16B atau gmn, tp WP malah off
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion