User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177162_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas mbaKita ada transaksi dgn perusahaan bidang logistik, nah atas transaksi tsb kami catat sbg biaya impor. Atas biaya impor tsb, info dari pihak logistik ada biaya tambahan dari pelayaran dan depo. Pertanyaannya atas biaya tambahan pelayaran & depo itu apa benar tidak dikenakan PPN Masukan?


Jawaban

ini WP nya beberapa kali chat dg isi yg sama sepertinya. digali lagi terkait skema biaya pelayaran dan depo tsb seperti apa, apa yg terkait dg pasal 16B atau gmn, tp WP malah off

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X᠎ W H O
X E V A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E Y P Z
 
faq/2022/08/09/000177162_1234.txt · Last modified: (external edit)