User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177161_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya Mas/Mbak WP ada transaksi dgn perusahaan bidang logistik, nah atas transaksi tsb dicatat sbg biaya impor. Atas biaya impor tsb, info dari pihak logistik ada biaya tambahan dari pelayaran dan depo. Pertanyaannya atas biaya tambahan pelayaran & depo itu apa benar tidak dikenakan PPN Masukan?


Jawaban

Digali, apakah biaya tsb masuk nilai Impor atau tidak. jika tidak, apakah biaya tsb sifatnya reimburse atau tagihan atas jasa yg diberikan sendiri oleh si perusahaan logistik? intinya jika diluar impor, maka kemungkinannya ke penyerahan JKP, tinggal dari siapa ke siapa penyerahannya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M S T M
R O W O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y Q L R
 
faq/2022/08/09/000177161_1234.txt · Last modified: (external edit)