faq:2022:08:09:000177161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya Mas/Mbak WP ada transaksi dgn perusahaan bidang logistik, nah atas transaksi tsb dicatat sbg biaya impor. Atas biaya impor tsb, info dari pihak logistik ada biaya tambahan dari pelayaran dan depo. Pertanyaannya atas biaya tambahan pelayaran & depo itu apa benar tidak dikenakan PPN Masukan?
Jawaban
Digali, apakah biaya tsb masuk nilai Impor atau tidak. jika tidak, apakah biaya tsb sifatnya reimburse atau tagihan atas jasa yg diberikan sendiri oleh si perusahaan logistik? intinya jika diluar impor, maka kemungkinannya ke penyerahan JKP, tinggal dari siapa ke siapa penyerahannya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion