User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan diperiksa jenis pajak PPN dan diterbitkan SKPKB & STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP.kemudian tidak setuju dan mau mengajukan keberatan. dalam pembahasan akhir, jumlah yg disetujui LB (posisi masih di KPP). 1. apakah perusahaan wajib membayar SKPKB karena dalam pembahasan akhir setuju LB? 2. apakah STP yang berkaitan dengan SKPKB yang akan diajukan keberatan tersebut wajib dibayar? di dalam SKPKB tercantum pada kolom jumlah yg disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir sebesar LB sekian.. karena kami tidak setuju dengan SKPKB maka berniat mengajukan keberatan


Jawaban

Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X B S M
W T᠎ A Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ D R F​ Z
 
faq/2022/08/09/000177140_1234.txt · Last modified: (external edit)