Tanya
perusahaan diperiksa jenis pajak PPN dan diterbitkan SKPKB & STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP.kemudian tidak setuju dan mau mengajukan keberatan. dalam pembahasan akhir, jumlah yg disetujui LB (posisi masih di KPP). 1. apakah perusahaan wajib membayar SKPKB karena dalam pembahasan akhir setuju LB? 2. apakah STP yang berkaitan dengan SKPKB yang akan diajukan keberatan tersebut wajib dibayar? di dalam SKPKB tercantum pada kolom jumlah yg disetujui oleh WP dalam pembahasan akhir sebesar LB sekian.. karena kami tidak setuju dengan SKPKB maka berniat mengajukan keberatan
Jawaban
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion