User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp pe pasal 26 ayat 1 per 03 kan bisa ga pake identitas pembeli. ini maksudnya fp bentuk lain aja kan ya? atau berlaku juga untuk fp biasa nya?


Jawaban

itu khusus untuk faktur pkp pe yang tidak perlu mencantumkan identitas pembeli misalnya nota penjualan indomart. kalau untuk faktur biasa, tetap menggunakan ketentuan sesuai pasal 5 per-03/2022.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G V B D
S W Q F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ H Y U K
 
faq/2022/08/09/000177134_1234.txt · Last modified: (external edit)