faq:2022:08:09:000177134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp pe pasal 26 ayat 1 per 03 kan bisa ga pake identitas pembeli. ini maksudnya fp bentuk lain aja kan ya? atau berlaku juga untuk fp biasa nya?
Jawaban
itu khusus untuk faktur pkp pe yang tidak perlu mencantumkan identitas pembeli misalnya nota penjualan indomart. kalau untuk faktur biasa, tetap menggunakan ketentuan sesuai pasal 5 per-03/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177134_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion